"Mudik di dalam Jabodetabek tidak masalah, kendaraan pribadi enggak masalah, asal persyaratan PSBB dipenuhi," kata Polana dalam video conference, Kamis (23/4).
Menurutnya, sanksi-sanksi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu akan mulai diterapkan pada 7 Mei 2020 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 7 (Mei) tadi, yang malam nanti masih persuasif," tutur Umar.
Infografis 19 Pos Pengamanan Larangan Mudik. (CNN Indonesia/Basith Subastian) |
"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (23/4).
Berdasar Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, larangan mudik akan diberlakukan mulai 24 April hingga 31 Mei untuk transportasi darat, hingga 15 Juni untuk kereta api, hingga 8 Juni untuk transportasi laut dan hingga 1 Juni untuk transportasi udara.
Ruang lingkup peraturan tersebut yaitu larangan sementara untuk penggunaan sarana transportasi umum, baik darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor.
Dalam hal ini warga dilarang masuk dan keluar wilayah yang diterapkan PSBB, wilayah zona merah penyebaran covid-19, serta Jabodetabek dan wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB. (mts/pmg)
