Menurut polisi, Ravio ditangkap saat berada di sekitar wilayah Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) malam. Argo menjelaskan, penangkapan itu dilakukan saat Ravio akan pergi menaiki mobil dengan nomor pelat diplomatik dari Kedutaan Belanda.
Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan seorang warga negara Belanda berinisial RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jumat 24 April |
Dijelaskan polisi, penangkapan Ravio Patra berawal dari laporan seseorang yang menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal tentang ajakan melakukan penjarahan.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan, ada saksi inisial DR dia menyampaikan laporan ke PMJ bahwa menerima WA dari seseorang," tutur Argo.
Pesan singkat yang berisi ajakan untuk melakukan aksi penjarahan pada akhir bulan April 2020 itu pun kemudian diselidiki oleh polisi.
Penangkapan Ravio ini mencuat usai Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengabarkan hal tersebut.
Sebelum ditangkap, Damar menjelaskan bahwa akun WhatsApp Ravio sempat diretas oleh orang tak dikenal yang dia duga adalah polisi. Peretasan itu, kata Damar, dilakukan untuk menyeret Ravio sebagai seorang aktivis ke dalam kasus.
Selama akun tersebut diretas, Damar menuturkan bahwa pelaku menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi. Hal itu terungkap usai akun tersebut dapat dipulihkan dua jam kemudian.
"Krisis, sudah saatnya membakar! Ayo kumpul dan ramaikan 30 April aksi penjarahan nasional serentak semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah," demikian bunyi pesan tersebut.
Tim pendamping hukum dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus pun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mencari tahu soal nasib Ravio tersebut. Tak hanya itu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak polisi agar menghentikan dugaan upaya kriminalisasi terhadap aktivis Ravio Patra yang ponselnya telah diretas.
Mereka juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan jajarannya membebaskan Ravio serta mengungkap pelaku peretasan. (mjo/ugo)