"Dalam PSBB tahap pertama ada total 71 tempat kerja yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/4).
Tempat usaha tersebut tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, yakni 12 Perusahaan di Jakarta Pusat, 17 Perusahaan di Jakarta Barat, 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, serta 23 perusahaan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri mengatakan sebenarnya ada 502 perusahaan yang melanggar PSBB. Namun tidak semua ditutup sementara. Hanya 71 perusahaan yang ditutup sementara.
"Ada 76 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin Kemenperin dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, jadi diberikan peringatan," terang Andri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB. Misalnya, masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Anies lantas memperpanjang masa PSBB hingga 22 Mei.
Menurut Anies, saat ini PSBB sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies di Balai Kota, Rabu (22/4).