Pemberlakuan jam malam itu dimulai sejak Jumat (24/4) kemarin. Warga dilarang beraktivitas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.30 WIB, atau jam malam berlaku usai salat tarawih hingga sahur. Aktivitas warga akan dipantau oleh petugas selama penerapan jam malam tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, alasan Pemkot Langsa menerapkan jam malam karena masih banyak warga yang abai dengan protokol kesehatan. Kemudian, menganggap sepele dengan virus yang telah merenggut nyawa ratusan jiwa di Indonesia itu.
Jam malam ini juga berlaku bagi semua warung kopi, cafe, restoran, pertokoan dan aktivitas warga lainnya. Jika diketahui ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Jam malam juga diberlakukan kepada pengelola warkop, rumah makan, cafe dan pedagang musiman," ucapnya.
Penerapan jam malam ini dilakukan mengingat Kota Langsa berada cukup dekat dengan ibukota Sumatera Utara, Medan, yang jaraknya hanya sekitar 3 jam melalui perjalanan darat.
Kasus pasien positif corona di Aceh sendiri terus bertambah. Hingga hari ini sudah sembilan orang yang positif corona dengan rincian, empat dinyatakan sembuh, satu meninggal dunia, dan empat masih dirawat di rumah sakit. (dra/jal)