Toko yang terpaksa ditutup paksa tersebut antara lain menjual aksesori ponsel, peralatan alat tulis dan kantor serta toko perlengkapan listrik.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud menegaskan pihaknya memang tidak memberi toleransi kepada pengusaha non bahan pokok yang memaksa buka di tengah pemberlakuan PSBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembubaran paksa tersebut bagian dari penindakan tegas dalam pelaksanaan PSBB," katanya menegaskan.
Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan untuk tidak berkumpul dan melaksanakan salat Tarawih di rumah saja untuk sementara waktu sampai penyebaran virus corona baru ini selesai.
Iman menyebutkan hanya sebagian masyarakat belum paham soal aturan PSBB. Akan tetapi, mungkin dengan penindakan ini masyarakat akan paham. Paling parah adalah pengusaha yang tahu aturan tetapi masih sengaja melanggar demi meraup keuntungan di tengah musibah.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVIFlD-19 Kota Makassar Ismail Hajiali menegaskan bahwa masyarakat harus sadar akan pentingnya penerapan PSBB.
Pemerintah sebenarnya selalu berusaha menyampaikan kepada masyarakat bahwa penerapan PSBB ini demi kepentingan bersama agar bisa memutus mata rantai penyebaran corona.
"Maka dari itu, ada penindakan tegas terhadap yang melanggar. Misalnya, kendaraan membawa penumpang diturunkan dan toko nonsembako ditutup paksa. Artinya, kalau ini terus dilakukan, tentu kita bisa menekan dan mematikan laju penyebarannya," ucap Ismail. (antara/agt)