Sebelumnya, KPAI diketahui telah mengajukan rekomendasi pemecatan Sitti kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga pada Senin (23/3). Rekomendasi itu adalah hasil sidang internal terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemik ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak," imbuhnya.
Apalagi ia seperti dijadikan public enemy yang menurutnya berkaitan erat dengan aktivitasnya dalam advokasi dan kampanye antitembakau.
"Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu yang disambut oleh pimpinan KPAI," tudingnya.
Selain itu, Sitti mengatakan pemilihan waktu pengumuman keputusan atas dirinya yang aneh karena secara tiba-tiba setelah sekian lama masalah tersebut dibahas di KPAI.
Sitti mengaku diundang untuk melakukan klarifikasi terkait pernyataannya pada 10 Maret lalu. Namun, kata dia, saat itu dia hadir bukan di agenda sidang Dewan Etik. Menurutnya, tidak ada tata cara aturan main persidangan yang berlaku saat itu.
"Saya sebenarnya ingin mempertanyakan maksud pernyataan siaran Pers ketua KPAI 23 April mau diarahkan kemana, jika meminta saya mundur, maka waktunya tersebut telah terlewati semua," ucap Sitti.
"Saya juga tidak memahami kesalahan saya, pidana susila, pasal rujukan mana yang akan dipakai. Proses internal yang digunakan ketika mengadili saya tidak mempunyai rujukan," sambungnya.
Tindakan tersebut, kata Sitti, pelanggaran etik berdasarkan Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Struktur organisasi dan tata kerja KPAI dalam Bab 8 tentang Kewajiban hak dan penegakan disiplin.
Sebelumnya, Sitti direkomendasikan mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya, karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga terkait pernyataansoal hamil akibat berenang pada Kamis (23/4) lalu.
Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.
Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis (23/4).
Sitti menuai polemik terkait pernyataannya yang kemudian jadi berita media massa bertajuk 'KPAI ingatkan wanita berenang di kolam renang bareng laki-laki bisa hamil'. (khr/kid)