Hal itu dilakukan untuk mencegah gelombang arus mudik dari luar daerah menuju ke wilayah Jatim, dan demi menghentikan penularan virus corona (Covid-19. Ribuan kendaraan itu pun diminta putar balik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truno menjelaskan, kendaraan tersebut terpaksa putar balik sebagai bagian dari upaya menegakkan larangan mudik yang telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Truk di antaranya karena tidak ada aktivitas keluar masuk dan tidak membawa barang apapun seperti logistik sembako, energi, kesehatan dan lain-lain," kata dia.
Sayangnya, Truno tak merinci, data kendaraan yang diminta putar balik tersebut berasal dari daerah mana. Sebab, seperti dikabarkan sebelumnya warga ber KTP Jatim masih bisa diterima dengan catatan harus mengikuti protokol observasi selama 14 hari.
Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban. Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.
"Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Antara, Sabtu. (frd/kid)