Surat edaran ini memuat pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemerintah pusat maupun daerah untuk menjatuhkan sanksi bagi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik ke kampung halaman. Pemerintah diketahui telah menetapkan larangan mudik bagi seluruh warga, termasuk ASN, pegawai BUMN, dan TNI/Polri.
"Seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau dan mengawasi aktivitas ASN, khususnya yang terkait pergerakan mudik dan meminta PPK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran bagi ASN yang tetap melakukan mudik," ujar Pelaksana Tugas Kabiro Humas BKN Paryono melalui keterangan tertulis yang dikutip dari situs Setkab, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk ketentuan tersebut, bagi ASN yang masuk kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan. Sementara bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menetapkan sanksi bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19. Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.
Larangan mudik bagi ASN sendiri terbit guna menekan laju penularan virus corona di Indonesia. Hingga Minggu (26/4), ada 8.882 orang yang positif terjangkit virus corona. Ada 743 di antaranya meninggal dunia dan 1.107 telah sembuh. (psp/bmw)