"Dalam waktu dekat akan diterapkan setelah disosialisasi secara massif," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengutip Antara, Senin (27/4).
Jam siang dan malam nanti, kata Teguh, bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Terutama kegiatan yang kurang penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSBB adalah peraturan yang diterapkan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat demi menekan laju penyebaran wabah. Penerapan PSBB harus disetujui Menteri Kesehatan terlebih dahulu.
Lihat juga:Wali Kota Tanjungpinang Positif Corona |
Akses transportasi laut dibatasi dan transportasi udara yang ditutup untuk sementara waktu.
"Kedai kopi juga tutup. Rumah makan ada yang masih buka, tetapi hanya melayani untuk bungkus makanan atau minuman yang dibeli," katanya.
Sementara untuk pasar, kata dia, tidak dapat ditutup karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun tetap dibatasi dan terus-menerus diingatkan agar pedagang menyediakan air bersih dan sabun untuk cuci tangan.
"Pedagang dan konsumen harus jaga jarak, dan tetap menggunakan masker," tuturnya.