"Hingga Sabtu, 25 April 2020, Polda Maluku telah menangkap dan menahan 13 warga yang merupakan aktivis gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) karena mengibarkan bendera Benang Raja untuk memperingati hari ulang tahun gerakan RMS," kata Direktur AII Usman Hamid, dalam siaran persnya, Senin (27/4).
"Penangkapan dan penahanan aktivis RMS karena pengibaran bendera adalah tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan itu inkonsisten dengan kebijakan pemerintah mengurangi jumlah narapidana dan tahanan demi mencegah Covid-19 di penjara," ucap dia.
"Negara harus memakai pola pendekatan edukatif dan persuasif sehingga hukum terasa adil bagi masyarakat," ia menambahkan.
Tiga orang pimpinan kelompok FKM/RMS membawa bendera Benang Raja saat mendatangi di Polda Maluku, Sabtu (25/4). (CNN Indonesia/Said) |
"Pengibaran bendera itu mungkin juga merupakan cara simbolik dalam mengemukakan keluhan atas ketidakseriusan pemerintah pusat dalam melayani kebutuhan ekonomi dan sosial di wilayah yang terisolasi itu," tuturnya.
"Namun, sejauh dilakukan secara damai, negara wajib melindunginya," kata Usman.
Menurut dia, negara kerap keliru karena menilai ekspresi ini sebagai gerakan separatisme dan dihadapi dengan pasal-pasal makar.
Dihubungi terpisah, Polda Maluku mengonfirmasi telah menangkap tiga pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) yang berafiliasi dengan RMS. Merea adalah Simon Viktor Taihittu (juru bicara), Abner Litamahuputty (ketua perwakilan tanah air FKM/RMS), serta Johanis Pattiasina (sekertaris perwakilan tanah air FKM/RMS).
Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang makar dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut. Sedangkan para pengibar bendera RMS lainnya dikenakan Pasal 106 KUHP dan Pasal 110 KUHP tentang makar.
"Bertempat di Mapolda Maluku telah datang dan diamankan tiga orang petinggi RMS," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat dalam keterangannya, Senin (27/4).
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, tiga orang itu datang sendiri ke Mapolda Maluku sambil mengenakan bendera Benang Raja, Sabtu (25/4).
Ketiga orang itu, katanya, termasuk dari 11 orang simpatisan RMS yang dipanggil untuk diminta klarifikasinya.
Selain itu, lanjut Roem, pada 21 April 11 orang simpatisan RMS yang ada di Desa Hulaliu, Kecamatan P. Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menyerahkan bendera RMS dan mengakui NKRI.
(dis/arh)
Tiga orang pimpinan kelompok FKM/RMS membawa bendera Benang Raja saat mendatangi di Polda Maluku, Sabtu (25/4). (