"Para tersangka telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2020 sampai dengan 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK C1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aries dan Ramlan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yani sendiri telah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap proyek pengerjaan jalan senilai Rp130 miliar.
Selain itu, Yani juga diminta mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,1 miliar. Tak hanya pidana, ia juga dituntut pencabutan hak politik lantaran telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah.
Dalam kasus ini, Yani menyetujui pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim dari APBD 2019. Proyek tersebut dikerjakan oleh Robi Okta Fahlevi sebagai Direktur Utama PT Indo Paser Beton.
Yani pun menerima suap Rp3,1 miliar yang diterimanya atas fee 10 persen di awal. Selain itu, Yani menerima sebidang tanah di Muara Enim seharga Rp1,25 miliar dan dua mobil yakni SUV Lexus dan Tata Xenon HD.
Dari fakta persidangan, terbukti Yani membagikan uang suap tersebut ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Juarsah, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK dan pejabat Pokja Dinas PUPR Muara Enim. (fra)