Patroli siber di masa krisis corona lebih fokus memantau hoaks atau berita bohong terkait situasi Covid-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Argo menjelaskan tidak semua teori-teori konspirasi yang beredar di masyarakat memenuhi unsur pidana untuk segera ditindak secara hukum.
Sejauh ini kepolisian sudah menindak kasus-kasus penyebaran hoaks atau berita bohong yang terkait virus corona. Tercatat sudah ada 97 kasus dari seluruh Indonesia yang disidik.
Motif dari para tersangka pun beragam, mulai dari hanya sekadar gurauan, hingga ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah.
Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sejumlah pasal meliputi Pasal 45 dan Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Baru-baru ini penggiringan opini sedang marak di media sosial terkait dugaan Covid -19 merupakan hasil teori konspirasi Yahudi dan China.
Para ahli pun telah membantah hal tersebut. Mereka menyebutkan bahwa teori konspirasi itu justru dapat memperburuk penanganan virus corona di seluruh dunia.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai tuduhan yang menyebut bahwa pandemi Covid-19 merupakan konspirasi Yahudi dan China, sangat tidak berdasar.
"Bahkan menuduh pandemi Covid-19 sebagai konspirasi Yahudi-China, dan tuduhan tidak berdasar lainnya. Tentu hal itu sangat disayangkan Muhammadiyah," kata Abdul dalam keterangan resminya, Senin (27/4). (mjo/jun)