Hal ini berdasarkan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I-TA 2020 antara Dewas KPK dengan Pimpinan KPK di Gedung C1, Senin (27/4). Rapat ini turut dihadiri pejabat struktural lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada 18 poin isu masalah dari berbagai kedeputian terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Namun, ia tak merinci 18 poin isu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata dia.
Tumpak mengatakan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bahwa, Dewas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
[Gambas:Video CNN]
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," imbuhnya.
Diketahui, jajaran inti kedeputian penindakan KPK diisi oleh anggota Polri. Yakni, Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan, Brigjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Direktur Penyidikan, dan Kombes Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai komposisi pejabat ini berpotensi memicu konflik kepentingan jika KPK menangani kasus di kepolisian. Selain itu ada masalah integritas karena Karyoto dan Endar tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
(ryn/arh)