"Sangat tidak etis jika musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis," ujar Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, Selasa (28/4) dikutip dari Antara.
Klaten sendiri termasuk ke dalam 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. Sri potensial kembali mencalonkan diri atau incumbent di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang," kata dia.
"Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak Covid-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya," cetus dia.
Selain itu, dia mengklaim bantuan bagi warga itu merupakan hasil gabungan bansos dari Kementerian Sosial dengan sumbangan dari pribadinya sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Klaten.
Diketahui, kampanye di luar jadwal bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Pelanggarnya bisa dipidana minimal 15 hari penjara atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.
[Gambas:Twitter]
(antara/arh)