"Melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Ravio diterima kepolisian dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, polisi menangkap Ravio pada Rabu (22/4) lalu di Jalan Blora, Jakarta Pusat. Ia ditangkap karena dilaporkan terkait dugaan penyebaran pesan bernada provokatif lewat akun WhastApp
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan penangkapan Ravio berdasarkan laporan polisi nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan diduga dilakukan oleh internal Polri.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Ravio akhirnya dibebaskan pada Jumat (24/4) dengan status sebagai saksi. Menurut Dwiasi, alasan Ravio berstatus sebagai saksi lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan pihak lain.