Hal itu ia sampaikan terkait hasil positif seorang pegawai di salah satu minimarket di Kecamatan Antapani Bandung.
"Kami mengimbau kepada masyarakat bahwa orang yang terpapar Covid-19 ini bukan sebuah aib. Kalau terdeteksi itu tidak usah disembunyikan, justru kalau terdeteksi diwajibkan isolasi mandiri terlebih dahulu," ujar Ema, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta kepada semua warga Kota Bandung agar mengambil sikap jujur dan bertanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain agar wabah ini dapat ditekan penyebarannya," katanya.
Belakangan minimarket tersebut ditutup sementara dampak dari keputusan Muspika setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pada awal April, tenaga medis sudah memperingatkan agar orang yang bersangkutan harus segera isolasi mandiri. Mungkin karena alasan ekonomi atau perintah pimpinannya, ia tetap bekerja," ungkap Ema.
Ema berharap kejadian itu tidak terulang kembali dengan menerapkan standar pengamanan kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
"Toko modern saat ini tidak ada persoalan, kalau mau beroperasi ya silahkan. Jam operasional itu harus dipatuhi, setiap kantor usaha juga harus mengecek karyawannya. Bila perlu rapid test massal, mulai dari manajemen dan seluruh karyawan di perusahaan itu," ujarnya.
Sementara itu, Camat Antapani Rahmawati Mulia sudah meminta kepada manajemen minimarket yang berada di bilangan Kuningan Raya itu untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap menggaji karyawannya selama menjalani isolasi.
Rahmawati mengatakan, berdasarkan pelacakan terdapat 10 karyawan yang berstatus dalam pemantauan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Mereka pun diwajibkan melakukan rapid test Covid-19.
"Pihak manajemen sudah menyepakati untuk tidak mem-PHK karyawannya karena kejadian tersebut. Sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja, mereka (pegawai) yang berstatus baik dalam pengawasan maupun pemantauan tetap dibayarkan gaji dan tidak di-PHK," tegas Rahmawati saat dihubungi Senin (27/4). (hyg/osc)