Demikian diungkapkan satu di antara penggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, Damai Hari Lubis, melalui kuasa hukumnya Arvid Martdwisaktyo, dalam sidang perdana via Youtube MK, Selasa (28/4).
Arvid mengungkapkan pemberlakuan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 27, membuka praktik tindak pidana korupsi. Ia pun menilai imunitas atau kekebalan hukum yang diberikan terhadap pejabat pelaksana penanganan Covid-19 membuka kewenangan absolut pemerintah dalam menggunakan uang negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal itu tertulis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara.
Atas dasar itu, Arvid yang mewakili perkara pemohon Nomor 25/PUU-XVIII/2020 meminta majelis hakim konstitusi yang mengadili perkara menyatakan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 27 Perppu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada hari ini, MK telah merampungkan persidangan perdana dengan agenda pembacaan permohonan perihal uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Terdapat tiga perkara yang disidangkan terkait Perppu tersebut. (ryn/jun)