Menurut Asfinawati, seharusnya Jokowi membatalkan seluruh pembahasan RUU Ciptaker karena prosesnya cacat hukum dan tak melibatkan masyarakat sipil dari awal perancangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keputusan seperti ini sudah pernah dilakukan Jokowi pada September 2019 lalu. Saat itu, Jokowi menunda beberapa RUU kontroversial untuk meredam unjuk rasa besar-besaran yang dimotori mahasiswa.
Menurutnya, sejak awal masyarakat sipil tak pernah dilibatkan dalam menyusun draf RUU yang mengatur banyak hal, mulai dari ketenagakerjaan, investasi, perizinan, hingga lingkungan hidup. Masyarakat sipil hanya diikutsertakan sesaat sebelum draf RUU diserahkan ke DPR.
Asfinawati mengaku hingga saat ini YLBHI belum diundang untuk membahas RUU Ciptaker di DPR. Jika nanti diundang, ia memutuskan untuk menolak ikut dalam pembahasan.
"Karena itu bagian trik yang lain lagi. Kami tidak ingin dibahas, sedangkan itu adalah pembahasan substansi. Ya ngapain datang? Kami akan bikin pernyataan saja," katanya.
Lihat juga:FOTO: Ramadan Sunyi di Istiqlal Kala Pandemi |
Meski begitu, pembahasan RUU Ciptaker masih bergulir di Badan Legislasi DPR RI. Sebab dari awal DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk membahas klaster ketenagakerjaan di akhir.
MPBI yang tadinya akan turun ke jalan pun telah memutuskan membatalkan aksi besar pada 30 April. Pembatalan tersebut karena Jokowi memutuskan menunda pembahasan RUU Ciptaker poin ketenagakerjaan. (dhf/fra)