Penutupan sementara itu berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sepanjang 14 sampai 28 April.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan Disnakertrans DKI, masih ada 119 perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor dikecualikan tetap melakukan kegiatan usaha karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Foto: CNNIndonesia/Basith SubastianInsert Artikel Pembatasan Kegiatan Saat PSBB |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang masa penerapan PSBB di Jakarta sampai 22 Mei 2020. Anies menyebut masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masyarakat yang masih berkerumun hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
Anies menyatakan PSBB kali ini sudah memasuki fase penegakan hukum. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies. (dmr/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian