Novel Baswedan Pastikan Hadir di Sidang Kasus Air Keras Besok

CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2020 12:00 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi saksi fakta dalam persidangan Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kamis 10 Januari 2019. Lucas didakwa menghalangi penyidikan. Lucas membantu petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro ke luar negeri. CNN Indonesia/Andry Novelino
Penyidik KPK Novel Baswedan akan hadir sebagai saksi dalam sidang air keras di PN Jakarta Utara besok, Kamis (30/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar besok, Kamis (30/4).

"Insyaallah hadir (langsung di pengadilan)," kata Novel kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).

Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa, mengatakan kliennya sudah diagendakan menjadi saksi untuk persidangan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras. Ia memastikan Novel akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi. Sudah diagendakan," kata Alghiffari dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara online melalui video conference. Menurutnya, dua terdakwa bersidang dari rumah tahanan (Rutan), sedangkan jaksa penuntut umum, pengacara maupun saksi hadir langsung di pengadilan.

"Sidang memang pakai video teleconference. Terdakwa di Rutan. Jaksa, penasihat hukum, dan saksi hadir langsung," kata Djuyamto.

Sebelumnya, dua pelaku penyiraman air keras ke Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Kedua terdakwa menyiram Novel dengan air keras karena membenci salah satu penyidik senior KPK itu yang dipandang telah mengkhianati Polri.

Rahmat dan Ronny didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER