"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Maqdir mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya dapat bebas dari perkara gratifikasi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Lihat juga:KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Romy |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA. KPK merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding Romy tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.