Laporan yang dibuat oleh warga setempat pada Senin (27/4) menuduh Camat tersebut telah melakukan penodaan agama.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kepolisian masih mendalami laporan dugaan tindak pidana penodaan agama itu. Pasalnya, laporan tersebut nantinya akan ditentukan oleh kepolisian untuk ditindak lebih lanjut apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interview awal disampaikan bahwa tujuannya adalah untuk melindungi warga dari penyebaran covid-19," lanjut dia.
Kasus itu berawal pada 17 April 2020 lalu saat camat membubarkan kegiatan salat Jumat di Masjid Ar Rahma karena khawatir akan penularan virus corona ditempat itu.
Camat yang mendatangi masjid bersama dengan seorang tokoh masyarakat lain itu menyebutkan kata 'bubar' berulang-ulang kali. Hal itu pun sempat menyulut emosi dari warga yang sedang melakukan kegiatan salat Jumat.
Aksi camat itu terekam video CCTV berdurasi 59 detik dan ramai diperbincangkan di media sosial.