Dua orang tersangka itu adalah anak dari Ketua RT dan kakak dari warga yang terlibat cekcok, yakni FR dan NA. Keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa, tapi terpicu karena ibunya dan karena adiknya (cekcok), mereka akhirnya terjadi benturan," kata Budhi.
"Dari proses yang kami lakukan karena ini kejadian saling menyerang, jadi yang satu juga ada yang luka, lainnya juga ada yang luka, dan kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya.
Budhi menyebut sampai saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Masih diperiksa dua-duanya, nanti masalah penahanan atau tidak penyidik akan melihat," ucap Budhi.
Sebelumnya, Lurah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Teguh Subroto menyebut perkelahian di wilayahnya bermula saat dua warga bernama Nurhayati dan Nur Ayni menanyakan bantuan sosial ke RW setempat.
Dikatakan Teguh, Nurhayati memang terdaftar sebagai penerima bantuan. Hanya saja, yang bersangkutan sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi.
Atas dasar itu, pihak RT memutuskan mengembalikan sembako ke PD Pasar Jaya. Hal inilah yang menjadi pemicu cekcok berujung perkelahian. (dis/wis)