Pembubaran massa itu menjadi salah satu target kegiatan Operasi Aman Nusa II yang digalakkan oleh kepolisian guna mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Sampai dengan hari Selasa tanggal 28 April 2020, Polri melakukan upaya pembubaran massa sebanyak 610.118 kali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam siaran langsung melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari segi penegakan hukum terhadap pelanggar kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, kepolisian memutarbalikan ribuan kendaraan hingga saat ini.
"Baik kendaraan pribadi, sewa, bus, travel dan roda dua, diminta putar balik karena terindikasi mudik," kata Asep.
Rinciannya, Asep menjelaskan terdapat 886 kendaraan yang diputarbalikkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 525 kendaraan di Polda Jawa Barat, 773 kendaraan di Polda Jawa Timur.
Kemudian 328 kendaraan di Polda Jawa Tengah, 23 kendaraan di Polda Daerah
Istimewa Yogyakarta, 198 kendaraan di Polda Banten, dan 32 kendaraan di Polda Lampung.
Sebagai informasi, selama penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis. Beberapa diantara itu, misalnya terkait dengan penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah tertentu.
Selain itu, pemerintah pun akhirnya tegas melarang kegiatan mudik lebaran 2020 selama pandemi corona ini.
Pihak kepolisian pun mengambil sejumlah langkah-langkah hukum dengan misalnya memutar balikan kendaraan yang masih membandel untuk mudik lebaran, lalu juga melakukan pembubaran bagi massa yang berkerumun selama penerapan PSBB, atau memberikan blanko teguran bagi pengendaran kendaraan yang melanggar aturan PSBB, dan sebagainya. (osc/mjo/osc)