"Itu pun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan oposisi," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (29/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal secara hierarkis, PP yang dibuat oleh Pemerintah posisinya berada di bawah UU yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR. Secara hukum PP hadir bukan untuk mengubah UU, melainkan untuk menjalankan UU, sesuai ketentuan UUD 1945 Pasal 5 ayat (2)," urai Hidayat, yang juga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS ini.
Menurut dia, Pemerintah pernah menyinggung soal kesalahan ketik terkait Pasal 170 itu. Namun, kata dia, sejak diserahkan ke DPR hingga saat ini tidak ada koreksi ataupun pengusuran soal pelakunya sama sekali.
"Itu hanya salah satu contoh [masalah Omnibus Law], tetapi sangat prinsipil," imbuh dia.
Terpisah, mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri (2001-2004), Bambang Kesowo, menyebut Omnibus Law Cipta Kerja ini memiliki tiga masalah, yakni dalam hal aspek formal atau prosedur, substansi atau isi, serta dimensi politik.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menyatakan pembuatan regulasi dengan teknik sapu jagat ala RUU Omnibus Law Cipta bukan sesuatu yang baru di Indonesia.
Hal itu diketahui lewat sejarah perundang-undangan di era Hindia-Belanda sampai 1949 yang mencapai sekitar 7 ribu peraturan.
Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker, namun belum ada dokumen permintaan penundaan sampai ke DPR. (Dok. Biro Sekretariat Presiden/Muchlis) |
"Pertanyaannya, dari 7 ribu jadi 400 itu melalui metode apa? Apakah satu peraturan kolonial diganti satu peraturan nasional? Ini yang saya maksud waktu itu juga dipergunakan sistem omnibus," tuturnya.
"Walaupun dalam penelitian atau khazanah hukum kita istilah omnibus belum dipergunakan, tapi metodenya digunakan. Jadi ini bukan hal yang baru," tandas Satya.
(mts/antara/arh)
Presiden Joko Widodo menunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker, namun belum ada dokumen permintaan penundaan sampai ke DPR. (