INFOGRAFIS: Insentif dan Santunan Kematian Tenaga Medis
CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 14:28 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memberikan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, hal itu diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020.