Jubir Corona: Aturan Pemda Sudah Jelas, Tak Usah Dibahas

CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2020 17:44 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Achmad Yurianto menyampaikan bahwa kondisi dua orang pasien positif virus Corona yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso, keadaannya semakin membaik sedangkan sebanyak 68  kru kapal pesiar Diamond Princess dinyatakan tidak terjangkit virus usai diperiksa spesimennya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat tak mempersoalkan peraturan daerah soal penanganan wabah virus corona.

"Peraturan Pemda sudah cukup, sudah banyak, sudah jelas. Saatnya tidak membahas peraturannya, saatnya sekarang menaati peraturan tersebut," ujarnya melalui Konferensi pers daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis (30/4).


Pria yang akrab disapa Yuri itu mengingatkan sudah banyak daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antara daerah tersebut, lanjutnya, bahkan memperpanjang penerapan PSBB. Ini misalnya seperti DKI Jakarta, serta beberapa kota di Jawa Barat di antaranya Bekasi, Bogor dan Depok.

Yuri mengatakan PSBB merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan masif dan terstruktur. Untuk itu ia meminta masyarakat mematuhi peraturan pemerintah untuk menetap di rumah.

"Tetap tinggal di rumah, jangan bepergian, jangan mudik karena kita tidak ingin tertular. Kita juga tidak ingin menularkan manakala diri kita salah satu pembawa virus," tambahnya.


Infografis yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
Hingga hari ini kasus corona di Indonesia sudah tembus 10.118 kasus positif, dengan 1.522 kasus sembuh dan 792 kasus meninggal dunia.

Akumulasi kasus tersebut sudah tersebar di 310 kabupaten atau kota di 34 provinsi. Dari jumlah tersebut 3 provinsi dan 22 kabupaten atau kota menetapkan PSBB.

Yuri sebelumnya menyatakan pemerintah tidak menggunakan istilah zona merah dalam menentukan suatu wilayah. Karena itu, dia tidak bisa menyebutkan berapa kota kini masuk kategori zona merah virus corona. Terminologi yang dipakai, kata Yurianto, adalah PSBB.

Namun parameter keberhasilan PSBB dinilai tak jelas. Di Jakarta, penerapan PSBB tahap pertama ternyata tak cukup mampu menekan jumlah kasus positif covid-19.


Pada hari pertama penerapan PSBB 10 April 2020, jumlah positif terinfeksi covid-19 di Jakarta sebanyak 1.810 kasus. Hingga akhir pelaksanaan PSBB fase pertama atau 23 April, kasus positif di Jakarta justru melonjak hingga 3.506 kasus.

Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Pandu Riono sebelumnya menilai ketidakjelasan parameter berbagai kebijakan terkait Covid-19 ini tak lepas dari ketiadaan sikap pemerintah merumuskan rencana aksi nasional atau national plan of action dalam strategi penanganan covid-19.

"Sampai sekarang saya belum pernah melihat rencana aksinya. Ini kan harus dibuat, disusun, bagaimana mengatasi perang dengan virus. Harus punya strategi dengan baik, harus punya juga target kapan mau mengakhiri, kalau tidak, ya kerjanya dari hari ke hari tambal sulam saja," ucap Pandu saat dihubungi CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu. (fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER