Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Di sana ada larangan mudik, jadi sementara itu yang kita lakukan," kata Syafrin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang ada pengaturan lebih lanjut terkait dengan diperbolehkan (mudik) perlu izin, tentu kita harus melakukan keseluruhannya dalam tataran regulasi yang ada," jelasnya.
"Ada diskresi (untuk situasi-situasi tertentu). Jadi bisa ke dishub, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, saat dihubungi, Rabu (29/4).
Senada, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik berlaku untuk alasan darurat. Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat misalnya terkait anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.
"Misalnya orang tuanya sakit, tapi bukan Covid silakan ngomong di perbatasan," kata Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
Sementara untuk surat keterangan, Benyamin mengatakan hal itu sebatas lebih meyakinkan petugas bahwa pemudik atau yang ingin kampung halaman itu sedang dalam situasi mendesak atau darurat.
Benyamin mengatakan tanpa surat pengantar ada cara lain bagi pemudik dalam situasi darurat untuk meyakinkan petugas. Ia menyebut cara untuk membuktikan alasan kedaruratan dari pemudik itu, misalnya bisa dilakukan dengan lewat layanan telepon video (video call).
"Anggota akan cek lewat video call, kita sudah beritahu ke anggota-anggota, lewat video call ditunjukkan coba, apakah betul sakit atau ada yang meninggal," ujarnya.
"Ya betul [tidak perlu pakai surat keterangan] seperti itu kira-kira begitu, enggak perlu pake surat," lanjut Benyamin.
(ain/tim/ain)