Sebagai gantinya, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial (KHI) Diskopukmnakertrans Kota Yogyakarta, Emy Indrayati mengatakan anggaran untuk perayaan May day tahun ini dipangkas untuk menangani Covid-19.
"Di samping itu juga ada rasionalisasi anggaran, di mana sekarang anggaran diprioritaskan untuk menangani Covid-19," ujar Emy di Yogyakarta, Kamis (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jelang May day tahun ini, Emy menambahkan, pihaknya juga menerima laporan per 28 April 2020, sedikitnya 7.633 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun dirumahkan. Dari jumlah tersebut, 1.488 orang diantaranya berdomisili di Kota Yogyakarta.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan data Diskopukmnakertrans Kota Yogyakarta pada Triwulan IV Tahun 2019 tercatat ada 1.600-an perusahaan yang wajib lapor. Namun, Emy menyebut, hingga saat ini baru sekitar 227 perusahaan yang setor data.
Lebih lanjut pihaknya juga menyatakan, dalam waktu dekat Diskopukmnakertrans juga akan membuka posko aduan terkait aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengingat, jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, para pelaku usaha juga mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Sesuai dengan ketentuan, THR bersifat wajib dibayarkan kepada pekerja," tegasnya.
Anggota MPBSI dari Konferderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan meminta DPRD agar mendesak Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan setiap perusahaan membayar THR 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
MPBSI DIY juga akan membuka Posko THR 2020 untuk melindungi hak buruh, menjamin pembayaran THR sesuai ketentuan, serta memberikan bantuan hukum, jika terjadi pelanggaran pembayaran tunjangan tersebut. (sut/evn)