Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
"Kelulusan siswa mengacu pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemdikbud Muhammad Hamid saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi sekolah yang belum sempat melaksanakan ujian sekolah di tengah penerbitan SE tersebut, dapat menggunakan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir untuk kelulusan siswa SMA.
Sedangkan bagi kelulusan siswa SD dan SMP didasarkan pada nilai lima semester terakhir dan tambahan nilai semester genap.
Pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan sederajat sendiri akan diumumkan secara online pada Sabtu besok, 2 Mei 2020. Sementara bagi siswa SD sederajat pada 15 Juni 2020 dan siswa SMP sederajat pada 5 Juni 2020.
Pemerintah sebelumnya telah resmi meniadakan UN 2020 menyusul pandemi covid-19. Peniadaan UN ini dinilai sebagai bentuk penerapan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus tersebut.
Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan bahwa peniadaan UN 2020 tak akan berdampak pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebab, proses penerimaan siswa baru akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti pada 2019. (psp/osc)