Bandung, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memberi kewenangan kepala daerah membuat aturan di daerah masing-masing selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Pelaksanaan PSBB seluruh Jabar mulai berlaku Rabu (6/5).
Pria yang akrab disapa Emil itu ingin para kepala daerah bisa menekan aktivitas warga selama pandemi virus corona (Covid-19) sampai 30 persen. Berkurangnya pergerakan warga akan menekan penyebaran virus corona di tanah parahyangan
"Saya persilakan wali kota, bupati melakukan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan selama PSBB dengan menjamin bahwa pergerakan manusia di kota, kabupatennya tidak lebih dari 30 persen," kata Emil, di Bandung, Sabtu (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil mengatakan pergerakan masyarakat selama PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang masih tinggi dengan kisaran 50 persen. Secara teori idealnya untuk menekan penyebaran virus corona, aktivitas warga menurun hingga 30 persen.
"Kalau bisa menjaga pergerakan warga 30 persen itu lebih efektif," ujarnya.
 Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen Infografis Yang Dilarang dan Tidak Saat PSBB |
Berdasarkan kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar, kata Emil, penyebaran virus corona tinggi sebelum penerapan PSBB. Menurutnya, wilayah yang tidak menerapkan PSBB mengalami peningkatan kasus dari hari ke hari.
"Oleh karena itu kesimpulannya karena PSBB menurunkan persebaran Covid-19, maka 17 daerah melaksanakan PSBB yang disetujui Kementerian Kesehatan akan dimulai Rabu, 6 Mei 2020," katanya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan sebelum penerapan PSBB kasus-kasus positif terinfeksi virus corona di wilayahnya didominasi penularan dari luar Jabar. Ia pun meminta para kepala daerah membatasi perbatasan.
"Kombinasi PSBB, larangan mudik dan tes massal ini yang membuat berita penambahan positif Covid-19 makin menurun," ujarnya.
Sebelumnya, sepuluh daerah di Jabar telah menerapkan PSBB, yang terbagi dalam dua zona. Zona pertama, wilayah Bodebek meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi, yang berlansung hingga 12 Mei.
Kemudian zona kedua, wilayah Bandung Raya meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, serta Kabupaten Sumedang. PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.
(hyg/fra)
[Gambas:Video CNN]