Penutupan dilakukan menyusul seorang pegawai administrasi positif mengidap Covid-19.
"Hari ini tim Kota Bandung dan Jawa Barat datang untuk memberikan informasi ada salah satu pegawainya yang terpapar Covid-19," kata Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Elly Wasliah dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 11 reaktif dilanjutkan dengan swab test. Dan nanti 11 Mei 2020 akan dilakukan rapid tes kedua," ujar Elly.
Saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pabrik tetap beroperasi karena memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Jadi mereka bisa beroperasi dengan memiliki izin. Tetapi ketika ada yang terpapar Covid-19, maka wajib untuk tutup. Perusahaan juga telah berjanji tidak mem-PHK karyawannya," ujar Elly.
Dia menambahkan pihak perusahaan meminta izin untuk menjelaskan peristiwa ini kepada para karyawannya.
"Nantinya akan dijelaskan bahwa memang pabrik akan tutup mulai Selasa. Ada permintaan tetap mempekerjakan enam pegawai untuk menyelesaikan administrasi sekitar tiga hari. Karena pabrik ini ekspor, sehingga harus ada laporan atau pemberitahuan kepada pembeli dari luar negeri," ungkap Elly.
Sejauh ini belum ada pernyataan dari PT Masterindo terkait hal ini. (hyg/nva)