Selain itu, dengan menaikkan mobil ke truk, pengemudi berharap bisa lolos naik feri di Pelabuhan Merak.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon Ajun Komisaris Ali Rahman Sihotang mengatakan, kejadian terjadi terjadi Minggu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dibuka tutup bak truk, ditemukan sebuah mobil pribadi Suzuki APV bernomor polisi B1886 TRH.
"Truk mengangkut penumpang dan sebuah mobil," kata Ali Rahman Sihotang, dalam pesan singkatnya, Minggu (03/05).
Kepada petugas, keduanya mengaku membayar Rp2 juta pada sopir truk demi bisa mudik.
Keduanya kemudian diminta untuk putar balik dan menaati imbauan pemerintah untuk tidak mudik saat masa pandemi.
Saat ini Pelabuhan Merak tak lagi melayani penyeberangan orang. Kapal feri hanya melayani penyeberangan angkutan barang.
Karena itu dua pemudik dengan tujuan lampung tersebut memilih mengelabui petugas dengan menaikkan mobil mereka ke dalam truk.
Pemerintah melarang mudik hingga akhir Mei untuk menekan penularan wabah corona. Saat ini baru sebatas imbauan yang diberikan pada pelanggar. Namun sanksi akan diberikan mulai 7 Mei mendatang. (yan/sur)