Sanksi tersebut diturunkan menyusul protes dan penolakan warga Ambon terhadap jenazah MA yang dimakamkan di Dusun Taeno, Desa Rumahtiga, Ambon, Maluku pada Jumat (1/5).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah itu berisiko sanksi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Joy belum menjelaskan secara detail pemberlakukan sanksi yang diterapkan untuk masyarakat yang melayangkan protes dan penolakan jenazah covid-19.
"Virus tak bertahan lama dan justru cepat mati pada tubuh yang sudah meninggal," tambah dia.
Ia berujar petugas pemakaman tengah dilatih secara khusus sesuai prosedur kesehatan. Karena itu, pemakaman jenazah Covid-19 dengan benar dan aman, dan menggunakan APD yang lengkap saat melakukan proses pemakaman.
"Paling penting yang harus diketahui masyarakat adalah virus corona atau COVID-19 tidak akan bertahan lama diluar tubuh manusia bahkan virus tersebut akan segera mati saat jenazah dimakamkan," kata Joy.
Berdasarkan data Gugus Tugas Kota Ambon, per Minggu (3/5). Total kasus virus corona (Covid-19) sebanyak 69 jiwa, 49 orang dalam pemantauan, 13 pasien dalam pengawasan, 16 kasus konfirmasi, 7 orang terkonfirmasi positif, 9 orang dinyatakan sembuh, dan 2 orang PDP hasil tes cepat dinyatakan meninggal. (sai/eks)