Hal ini disampaikan terkait insiden pelanggar PSBB Bogor, seorang pengemudi mobil, Endang (44) alias EW, yang mengamuk kepada petugas saat diminta memindahkan istrinya ke kursi belakang sebagai bagian aturan berkendara saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5).
"Semua aturan sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Ini untuk kebaikan semua. Walau tidak enak, tidak nyaman. Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati," kata Bima, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes, bukan Pemerintah Daerah mengada-ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," ucapnya.
Diketahui, seorang pengemudi mobil Nissan dengan nomor polisi F 1378 AB mengamuk kepada petugas pos pemantauan PSBB di Simpang Empang, Kota Bogor, Minggu (3/5) pukul 07.25 WIB. Peristiwa tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, misalnya akun Instagram @bogor24update.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Petugas Dishub kemudian menghentikan mobil tersebut. Kemudian, pengemudi diberikan imbauan agar istrinya pindah ke kursi belakang. Namun, Endang itu justru tidak terima dengan alasan bahwa suami harus menghormati istri dengan duduk di samping suami.
"Tidak akan memindahkan ke belakang serta lebih takut aturan Allah daripada aturan PSBB yang merupakan aturan manusia," kata dia, tanpa merinci aturan Tuhan yang mana yang mewajibkan suami-istri sama-sama duduk di kursi depan.
Endang pun kecewa dengan aturan itu. pasalnya, pengendara sepeda motor masih diperbolehkan berboncengan dengan catatan satu tempat tinggal. Ia pun mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dengan mengenakan masker dan cairan pembersih tangan. Meskipun, isterinya disebut tak memakai masker.
Petugas pun membiarkannya lewat. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudi mengakui tidak memberikan surat teguran kepada Endang.
"Tidak, menyelonong aja, kita hindari kontak fisik," aku dia.
Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020 yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No 108 tahun 2020.
[Gambas:Video CNN]
"Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir," sebut Dody.
Polisi pun menyebut itu sebagai insiden kesalahpahaman. "Telah terjadi kesalahpahaman antara pengemudi mobil Nissan F1378 AB dengan petugas check point Simpang Empang," kata Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desti Iryanty kepada dalam keterangannya, Senin (4/5).
[Gambas:Video CNN]
(dis/antara/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian