Ketentuan larangan mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita mengatakan sanksi tersebut merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar larangan mudik. Menurutnya, bisa saja sanksi yang dijatuhkan lebih kecil atau dalam bentuk lain.
Larangan tersebut untuk di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB
Di awal pelaksanaan atau 24 April sampai 7 Mei, pemerintah melakukan tindakan persuasif dengan meminta masyarakat yang hendak mudik untuk putar balik. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Sampai kemarin atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (fra/fra)