"Enggak akan ada penindakan denda. Putar balik saja. Logikanya, mampukah masyarakat bayar denda Rp100 juta hanya untuk mudik saja," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Benyamin kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut sejalan dengan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Istiono yang melontarkan hal serupa beberapa waktu lalu. Istiono mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi denda bagi pelanggar larangan mudik.
"Di Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) soal sanksi disebut bahwa hukuman maksimal adalah denda Rp100 juta dan kurungan penjara," kata Adita kepada CNNINdonesia.com, Senin (4/5).
Adita mengatakan sanksi tersebut merupakan hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar larangan mudik. Menurutnya, bisa saja sanksi yang dijatuhkan lebih kecil atau dalam bentuk lain.
"Semuanya nanti akan ditindak di lapangan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Larangan tersebut untuk masyarakat di daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB
Di awal pelaksanaan atau 24 April sampai 7 Mei, pemerintah melakukan tindakan persuasif dengan meminta masyarakat yang hendak mudik untuk putar balik. Selanjutnya, pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
Sampai kemarin atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (mjo/fra)