Ketentuan yang digugat yakni Pasal 55 ayat (1) yang menyatakan, 'selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat'. Penggugat mempersoalkan kata 'orang' dalam pasal tersebut.
Kuasa hukum penggugat, M Soleh mengatakan, kata 'orang' dalam beleid tersebut menimbulkan multitafsir sebab bisa dimaknai orang kaya atau miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks pemberian bantuan dari pemerintah, menurutnya, orang kaya dan miskin tidak bisa mendapatkan hak yang sama.
Soleh menuturkan, gugatan itu didasari larangan orang untuk mudik dan larangan operasional penerbangan di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) imbas pandemi virus corona (covid-19).
Sebagai pengacara, Soleh menyebut, kliennya merasa dirugikan karena tak bisa mengikuti sidang di luar kota akibat operasional penerbangan yang dihentikan.
"Padahal aturan PSBB tidak mengatur larangan orang ke luar kota. Larangan ini ada di aturan karantina wilayah," kata Soleh.
Padahal jika pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah, kata dia, otomatis seluruh kegiatan dihentikan. Penggugat juga tak dirugikan karena kegiatan persidangan juga akan dihentikan. Sementara penggugat harus menangani dua sidang yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Bali.
"Namun dengan penerapan PSBB dan melarang operasional penerbangan, penggugat dirugikan karena tidak bisa mengikuti sidang yang tetap berjalan," tuturnya.
Untuk itu, para penggugat meminta agar permohonan itu dikabulkan oleh hakim seluruhnya.
Gugatan ini telah diterima MK pada 4 Mei lalu melalui pendaftaran online.