Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers pada Selasa (5/5) menerangkan, wanita itu dijemput dari rumahnya di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Senin (4/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, RE terekam tengah melakukan salat dengan mengenakan mukenah putih. Usai melakukan gerakan iktidal atau bangun dari rukuk, dia berjoget-joget mendengar lantunan musik remix.
"Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Berdasarkan keterangannya di hadapan penyidik, RE telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan meminta maaf telah menimbulkan kegaduhan. RE juga telah membuat pernyataan permohonan maaf dalam rekaman video.
"Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," kata RE.
Apalagi di masa sulit menghadapi pandemi virus corona (Covid-19) ini, masyarakat diharapkan agar tidak berbuat hal yang dapat mengundang keresahan dan kebencian, utamanya yang menyangkut pelecehan keyakinan dalam beragama. (bac)