Aksi penjambretan itu terjadi Senin (4/5) kemarin. Seorang perempuan berinisial MN yang menjadi korban dalam aksi tersebut meninggal dunia setelah terjatuh dari motornya.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Audie S. Latuheru mengatakan kejadian itu bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya menuju ke tempat kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi kejadian juga turut diperiksa untuk mencari identitas pelaku.
Selanjutnya, polisi berhasil meringkus seorang pelaku berinisial T dan masih memburu satu pelaku lainnya.
Audie mengungkapkan, pelaku T sempat melawan petugas saat akan ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada yang bersangkutan.
"Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," ucap Arsya.
Selain itu, Arsya menambahkan, pelaku berinisial T juga kerap mengonsumsi narkoba sebelum melakukan aksinya. Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine pelaku.
"Positif gunakan tramadol. Dia gunakan untuk tenangkan diri sehingga berani melakukan aksi di luar batas kewajaran," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang penjambretan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (osc)