Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi bersama kepala daerah terhadap penerapan PSBB Sumbar yang telah berjalan dua pekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumbar memperpenjang masa PSBB hingga 29 Mei. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc) |
Lihat juga:Bupati Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara |
Sementara itu, di daerah yang berstatus zona merah maupun daerah yang memiliki kasus positif Covid-19, Irwan meminta pemerintah daerah bertindak tegas melarang kendaraan luar masuk ke Sumbar, kecuali kendaraan yang membawa bahan pokok dan alat kesehatan. Larangan tersebut berhubungan dengan banyak kasus positif Covid-19 di Sumbar yang berasal dari luar provinsi.
Ia mengatakan bahwa awalnya ada 40 orang yang positif masuk dari daerah pandemi Covid-19, lalu menulari orang lain. Kini di Sumbar sudah 221 kasus positif.
Dalam rapat bersama evaluasi PSBB tahap pertama pada Jumat (1/5), Irwan mengatakan bahwa penerapan PSBB di Sumbar belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat belum memiliki pemahaman yang baik terhadap PSBB.
Dia menilai orang yang punya kesadaran tinggi tetap menjalankan protokol kesehatan, misalnya tak keluar rumah, menjaga jarak, menggunakan masker, dan menghindari perkumpulan warga.
"Sepanjang masih ada yang melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, tidak pakai masker, mengabaikan physical distancing, maka PSBB tidak efektif," ujar Irwan.
Dia mengimbau kepada petugas PSBB untuk lebih tegas dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang bandel atau melanggar PSBB sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB. (adb/bac)
Sumbar memperpenjang masa PSBB hingga 29 Mei. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc)