"Tak lama lagi akan masuk 2.200 TKI kita, baik itu yang resmi maupun secara ilegal. Saya harapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut yang memiliki pelabuhan agar melakukan persiapan, mulai dari protokol kesehatan hingga persiapan tempat karantina sementara," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R. Sabrina, Selasa (5/5).
Sabrina mengatakan setiap TKI yang masuk harus melalui prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pemeriksaan dengan menggunakan rapid test. Bila ada yang positif akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan dan yang negatif dibawa ke rumah karantina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabrina juga meminta para TKI nantinya dilakukan pendataan ulang sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing. Sebab para TKI yang datang, tidak semua berasal dari Sumut. Banyak pula yang berasal dari luar Sumut, seperti dari Jawa dan Bali hingga Kalimantan.
119 TKI ilegal dari Malaysia diamankan TNI di Tanjung Tiram, Sumatera Utara. (Dok. TNI AL) |
"Saat ini TKI yang sudah masuk ke Sumut 3.100 orang dan berkisar 800 orang berasal dari luar Sumut. Karena tidak bisa menggunakan fasilitas pesawat terbang lagi, TKI pun masuk melalui jalur laut, mendarat di Serdangbedagai, Langkat, Batubara, Asahan, Deliserdang dan Tanjungbalai," ujarnya.
Para TKI yang masuk nanti akan diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan. Setiap kabupaten/kota diminta meningkatkan pengawasan terhadap TKI yang akan masuk, terutama yang melewati jalur alternatif.
"Karena itu mereka nantinya tetap akan dilakukan penanganan dan isolasi sesuai dengan protokol kesehatan. Dilakukan karantina selama 14 hari dan diberikan makan selama isolasi," ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan ada beberapa SOP yang harus dilakukan saat para TKI datang. Sesuai dengan protokol kesehatan, begitu masuk, para TKI dipisah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mereka yang tidak memiliki gejala dan kelompok kedua yang memiliki gejala.
Para TKI bisa langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Mereka wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan juga menjalani rapid test walaupun tidak memiliki gejala.
"Bagi TKI yang memiliki gejala, harus langsung dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat," ujar Aris yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut. (fnr/pmg)
