Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.
Lihat juga:Jokowi Teken Perppu Penundaan Pilkada 2020 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik, antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.