Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala OPD Pemprov Papua melalui video telekonferensi, Selasa (5/5).
"Hal ini untuk memastikan bansos yang dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran, terutama karena diperkirakan jumlah penerima yang bertambah sebagai dampak pandemi Covid-19," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif," katanya.
Selain itu, Ipi mengingatkan agar Pemrov Papua bersama Pemkab dan Pemkot untuk segera menyelesaikan pembangunan sistem informasi Orang Asli Papua (OAP). Dengan data terpadu ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun akan dapat diukur.
TATA KELOLA PEMPROV PAPUA
Dalam rapat tersebut, Ipi menjelaskan bahwa KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah, serta tugas khusus lainnya.
Kata dia, Pemda diminta untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018.
"Dari evaluasi KPK, Pemprov Papua terjadi peningkatan capaian di tahun 2019 dari tahun 2018. Namun, secara keseluruhan capaian Pemprov Papua masih di bawah rata-rata nasional," ungkap Ipi.
"Namun, dibandingkan rata-rata nasional, Pemprov Papua masih jauh di bawah rata-rata yaitu 68 persen untuk tahun 2019 dan 58 persen untuk tahun 2018," imbuhnya.
KPK, lanjut Ipi, berharap agar sejumlah persoalan terkait pembenahan DTKS dalam penyaluran bantuan sosial maupun rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," kata Ipi melanjutkan.