Ia mengaku Surat Telegram (ST) Kapolri soal mutasi perwira hanya mencantumkan penugasan sebagai perwira tinggi Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri yang akan ditugaskan ke BNPT.
"Saya pikir itu sudah ada penjelasan dari Mabes Polri. Masalah prosedur itu sudah melalui proses mekanisme yang sejalan. Hanya mungkin belum ada pemahaman dan kejelasan dari beberapa kalangan," ujar Boy di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Papua itu juga mengatakan pengangkatan Kepala BNPT tetap didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres). "Kita tahu pengangkatan Kepala BNPT berdasarkan Keputusan Presiden," ucap dia.
Selain itu, ST itu juga menyebut Kepala BNPT yang lama, Suhardi Alius, "NRP 62050797 Pati Densus 88 AT Polri (Penugasan Sbg Kepala BNPT) Dimutasikan Sbg Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri TTk".
Sebelumnya, pengangkatan Boy sebagai Kepala BNPT sempat menuai polemik. Sebab, penugasannya hanya melalui Surat Telegram (ST) Kapolri terkait mutasi jabatan di internal Polri, 1 Mei.
Keppres RI 86/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan BNPT pun baru diungkapkan ke publik saat pelantikan Boy di Istana, Rabu (6/5).
(psp/arh)