Doni menegaskan hal ini karena saat ini terkesan mudik masih dibolehkan dengan sejumlah syarat atau ada kelonggaran.
"Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang, titik," kata Doni dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tak lepas dari terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas, kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambil dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR Swab. Kemudian juga penugasan personel, untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," ujar Doni.
"Bahwa mudik tetap dilarang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat, serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ujar Doni.
(mjo/wis)