Pengakuan itu disampaikan mantan pebulutangkis Indonesia tersebut dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang ini dilakukan secara virtual melalui video teleconference di mana Taufik berada di kediamannya, Imam Nahrawi berada di rumah tahanan (Rutan) KPK, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Menpora Imam Nahrawi di sidang perdana kasus dugaan korupsi penerimaan suap penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Reiki kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumahnya di Jalan Wijaya 3 Nomor 16, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Uang itu selanjutnya diberikan pada Ulum untuk kemudian diserahkan ke Imam Nahrawi.
Dalam sidang ini, Tommy Suhartanto juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia mengaku juga telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta ke Taufik. Namun, penyataan itu langsung dibantah mantan pebulutangkis Indonesia tersebut.
Uang Rp800 juta itu sebelumnya disebut untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi adik Imam, Syamsul Arifin.
"Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah [Tommy] yang tahu masalah keuangan itu," aku Taufik.
"Pak Tommy, uang itu diserahkan ke siapa?" tanya jaksa Budhi merespons.
"Dibawa oleh pak Taufik, banyak juga yang melihat," jawab Tommy.
"Bagaimana pak Taufik bisa dijelaskan?" tanya jaksa Budhi lagi.
"Oh, tidak. Tidak ada itu," jawab Taufik.
"Baik, saya tidak memaksa itu. Nanti dianalisis surat tuntutan kami," kata jaksa Budhi.
Imam Nahrawi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Perbuatannya ini dilakukan bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. (bac/ryn/bac)
Mantan Menpora Imam Nahrawi di sidang perdana kasus dugaan korupsi penerimaan suap penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)