"Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker," kata Anies dalam video yang diunggah akun Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5).
Meski tidak boleh menerapkan karantina wilayah, Anies mengatakan langkah mengarantina wajah dengan masker juga berperan dalam menekan laju penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia pertahanan terakhir kita," ujarnya.
Selain itu, Anies juga menyampaikan telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.
Anies juga mengaku telah menyiapkan ruang intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.
"Yang baru terpakai hanya 900-an," kata Anies.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah. Diketahui, langkah karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
Pemerintah pusat lantas memutuskan pemerintah daerah boleh menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bukan karantina wilayah. PSBB sendiri juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2018.