Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (6/5) malam, mengatakan Perwal tentang kewajiban warga untuk menggunakan masker akan berlaku pada Jumat (8/5) mendatang.
Perwal itu memuat delapan pasal, termasuk soal sanksi bagi yang melanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Perwal itu tidak hanya berlaku bagi warga Banda Aceh, tetapi para pendatang atau warga dari luar kota.
"Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh. Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan," ujarnya.
Aminullah menilai Perwal itu diterbitkan mengingat masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, terutama yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Aturan ini demi keselamatan kita semua untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona. Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang membandel," katanya.
Pemkot Banda Aceh juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat baik berupa sosialisasi maupun pembagian masker.
Aminullah kembali mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin memakai masker untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Saya harapkan dukungan masyarakat dan semua pihak demi Banda Aceh dapat cepat terbebas dari COVID-19," katanya.
(antara/ard)