Ia mengatakan LPSK akan bertindak proaktif dengan bekerja sama dan berkolaborasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI tersebut.
"Mulai dari proses pemulangannya ke tanah air hingga pendampingan proses hukumnya nanti. Sebagai langkah awal, LPSK akan turut serta menjemput sejumlah ABK yang pulang ke Indonesia, besok, Jum'at, (8/5/2020) ke bandara," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015 lalu," ucap dia.
Dari pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, kata dia, ditemukan fakta banyak perlakukan tidak manusiawi yang dialami oleh para korban.
"Kami pernah mendengarkan pengakuan korban yang tidak mendapatkan air minum yang layak, mereka terpaksa minum air laut yang disaring, bahkan ada yang meminum air AC" kata dia.
Berdasarkan catatan akhir tahun LPSK 2019, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM berat.
"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019" ucap dia.
Media itu menyatakan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Mereka bekerja hingga 18 sampai 30 jam, dengan istirahat yang minim, hingga sakit dan meninggal dunia. Jenazah pelaut Indonesia kemudian dilaporkan dibuang ke laut dengan upacara seadanya. (thr/bmw)